Sabtu, 25 Oktober 2008

RAMBU-RAMBU BERMUAMALAH (HUBUNGAN ANTAR MANUSIA DAN ALAM)

RAMBU-RAMBU BERMUAMALAH...*)

Assalamu'alaikum wr.wb.

Islam ditegakkan atas dasar 3 pilar utama, yaitu, Aqidah, Syariah, dan Akhlaq. Aqidah adalah aturan tentang prinsip ketuhanan dalam Islam, yaitu 'Laillaha illallah, muhammadurrasulullah' yaitu Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Dalam Islam, tuhan hanyalah Allah tidak ada yang lain, dan Nabi Muhammad adalah rasul atau utusan Allah, bukan Tuhan anak atau sebutan tuhan lainnya, beliau adalah utusan atau pesuruh Allah. Kemudian Syariah merupakah hukum Islam yang mengatur Ibadah dan Muamalah. Ibadah dalam arti khusus adalah hubungan manusia dengan Allah dalam bentuk penyembahan dan pemujaan kepadaNya, seperti dalam melaksanakan Rukun Islam yang lima. Muamalah adalah hubungan antar manusia dan juga dengan alam semesta yang juga diatur dalam Islam; atau hablumminannas. Sedangkan Akhlaq adalah budi pekerti, moral Islam yang dilaksanakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam muamalah diatur tentang transaksi-transaksi antar manusia, baik yang bersifat KEBAJIKAN atau TABARRU' dan BISNIS atau TIJARAH. Dalam melaksanakan transaksi tersebut rambu-rambu yang telah diberikan dalam Islam, seperti diuraikan dalam Fiqih Muamalah, diatur dalam muamalahnya, yaitu:
a. Muamalah Al Madiyah, yaitu objek yang dijadikan muamalah haruslah sesuai dengan aturan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu objek yang HALAL, tidak boleh HARAM dan GHARAR atau objek yang tidak jelas halal dan haramnya.
b. Muamalah Al Adabiyyah, yaitu cara melakukan muamalah. Cara melalukan muamalah haruslah cara-cara yang dianjurkan dan bukan yang dilarang oleh Al Qur'an dan As Sunnah, seperti harus jujur tidak bohong dan menipu, tidak memaksa tapi suka sama suka, tidak mengancam, dan sebagainya.

Secara ringkas transaksi syariah haruslah:

1. Bebas riba (bunga bank dsb, difatwakan oleh DSN-MUI sebagai RIBA)

2. Bebas maisyir (spekulasi, judi), baik spekulasi dalam pasar barang , jasa, maupun pasar modal

3. Bebas gharar ( sesuatu yang tidak jelas atau remang-remang), misalnya tidak jelas harganya, tidak jelas kualitasnya, tidak jelas waktunya, tidak jelas pembelinya, tidak jelas penjualnya, dsb.

4. Bebas objek dan cara yang HARAM

5. Bebas tindakan yang MEDHOLIMI diri sendiri maupun orang lain.

6. Dll.

Konsekuensi dari rambu-rambu ini adalah bila dilaksanakan InsyaAllah kita akan mendapatkan ridho Allah di dunia dan di akhirat, tetapi kalau manusia melanggar rambu-rambu tersebut, maka manusia akan mendapat dosa di dunia dan di akhirat. Dosa di dunia bisa dalam bentuk krisis ekonomi - keuangan yang seperti sekarang ini terjadi , karena melanggar rambu-rambu Allah, seperti menyuburkan riba (bunga), menyuburkan spekulasi dalam pasar modal dan uang, dan sebagainya.
Untuk menyelamatkan ekonomi umat manusia jangka panjang, maka seharusnyalah manusia di dunia ini mulai sadar atas kekeliruannya dan introspeksi untuk berhijarah ke sistem yang diatur dan diridhoi Allah SWT. Marilah kita kembali ke Al Qur'an dan As Sunnah dalam segala bidang kehidupan ini termasuk dalam bermuamalah agar kita selamat di dunia dan di akhirat nanti. Wallahua'lam bi shawab.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
SLAMET WIYONO


*) silahkan dibaca buku Fiqih Muamalah, salah satunya ditulis Syayit Syabic; Fatwa DSN-MUI, KDPPLKS, PSAK Syariah, dll.

Tidak ada komentar: