Minggu, 26 Oktober 2008

TUGAS AKBANK SYARIAH-BAGI HASIL

SOAL:
Berikut ini data untuk menghitung bagi hasil pada bank syariah AMANAH bulan Agustus 2007:
Saldo rata-rata harian tabungan dan deposito Rp 5 milyar
Saldo rata-rata pembiayaan Rp 4 milyar
Pendapatan bulan agustus Rp 400 juta,-
Dana pihak ke tiga (tabungan dan deposito) dan nisbah bagi hasil sbb:
Tabungan mudharabah Rp 1 milyar,- ( nisbah nasabah 40%)
Deposito mudharabah-1 bulan Rp 2 milyar,- (nisbah nasabah 50%)
Deposito mudharabah - 3 bulan Rp 1 milyar,--(nasabah 60%)
Deposito mudharabah - 6 bulan Rp 1 milyar,--(nasabah 70%)
Tuan Iqbal mempunyai saldo Tabungan Mudharabah Rp 200 juta,--
Ibu Amalia mempunyai saldo deposito Mudharabah 1 bulan Rp 300 juta,-
Ibu Tuty mempunyai saldo deposito Mudharabah 3 bulan Rp 400 juta,-
Tuan Syahrul mempunyai saldo deposito Mudharabah 6 bulan Rp 300 juta,--
DIMINTA:
1. Hitunglah Bagi Hasil dan Rate of Return untuk Tabungan tn. Iqbal, deposito ibu Tuty, Ibu
Amalia, dan tuan Syahrul!
2. Apabila dana yang disalurkan untuk pembiayaan adalah Rp 6 milyar,-, maka hitunglah bagi
hasil dan rate of return untuk nasabah bank seperti no. 1 tsb.
3. Apabila bagi hasil berdasarkan profit sharing, dan biaya operasional yang dikurangkan
terhadap pendapatan bank adalah 40%, maka hitunglah bagi hasil dan rate of return
untuk nasabah bank seperti pertanyaan no. 1 di atas!

== SELAMAT MENGERJAKAN, SEMOGA BERHASIL==

JENIS AKAD SYARIAH

APAKAH JENIS-JENIS AKAD DALAM EKONOMI SYARIAH?

Assalamu'alaikum wr.wb.

Pada dasarnya, akad dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Akad tabarru', yaitu akad kebajikan. Dalam akad ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian tidak bermaksud untuk memperoleh hasil atau keuntungan finansial. contoh akad ini adalah: akad wakalah, hawalah, kafalah, rahn, qardh, dsb.
2. Akad tijarah, yaitu akan bisnis untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dalam akad ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu: a) Naturally Certainty Contracts (NCU), yaitu jenis akad bisnis yang secara alamiah keuntungannya dapat dipastikan. Contoh, akad murabahah, salam, istishna, Ijarah. b) Naturally Uncertainty Contracts (NUC), yaitu jenis akad bisnis yang secara alamiah keuntungannya tidak dapat dipastikan. Contoh, akad syirkah atau perkongsian. contoh, musyarakah dan mudharabah. Dari dua jenis akad tsb tidak boleh diubah-ubah sendiri dalam praktek, misal, musyarakah hasilnya tidak dapat dipastikan tapi diubah hasilnya pasti, seperti dalam bunga. Untuk lebih detail pemahamannya, silahkan baca buku saya "Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah". Syukron.
Wassalam wr.wb.
SLAMET WIYONO

Sabtu, 25 Oktober 2008

RAMBU-RAMBU BERMUAMALAH (HUBUNGAN ANTAR MANUSIA DAN ALAM)

RAMBU-RAMBU BERMUAMALAH...*)

Assalamu'alaikum wr.wb.

Islam ditegakkan atas dasar 3 pilar utama, yaitu, Aqidah, Syariah, dan Akhlaq. Aqidah adalah aturan tentang prinsip ketuhanan dalam Islam, yaitu 'Laillaha illallah, muhammadurrasulullah' yaitu Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Dalam Islam, tuhan hanyalah Allah tidak ada yang lain, dan Nabi Muhammad adalah rasul atau utusan Allah, bukan Tuhan anak atau sebutan tuhan lainnya, beliau adalah utusan atau pesuruh Allah. Kemudian Syariah merupakah hukum Islam yang mengatur Ibadah dan Muamalah. Ibadah dalam arti khusus adalah hubungan manusia dengan Allah dalam bentuk penyembahan dan pemujaan kepadaNya, seperti dalam melaksanakan Rukun Islam yang lima. Muamalah adalah hubungan antar manusia dan juga dengan alam semesta yang juga diatur dalam Islam; atau hablumminannas. Sedangkan Akhlaq adalah budi pekerti, moral Islam yang dilaksanakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam muamalah diatur tentang transaksi-transaksi antar manusia, baik yang bersifat KEBAJIKAN atau TABARRU' dan BISNIS atau TIJARAH. Dalam melaksanakan transaksi tersebut rambu-rambu yang telah diberikan dalam Islam, seperti diuraikan dalam Fiqih Muamalah, diatur dalam muamalahnya, yaitu:
a. Muamalah Al Madiyah, yaitu objek yang dijadikan muamalah haruslah sesuai dengan aturan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu objek yang HALAL, tidak boleh HARAM dan GHARAR atau objek yang tidak jelas halal dan haramnya.
b. Muamalah Al Adabiyyah, yaitu cara melakukan muamalah. Cara melalukan muamalah haruslah cara-cara yang dianjurkan dan bukan yang dilarang oleh Al Qur'an dan As Sunnah, seperti harus jujur tidak bohong dan menipu, tidak memaksa tapi suka sama suka, tidak mengancam, dan sebagainya.

Secara ringkas transaksi syariah haruslah:

1. Bebas riba (bunga bank dsb, difatwakan oleh DSN-MUI sebagai RIBA)

2. Bebas maisyir (spekulasi, judi), baik spekulasi dalam pasar barang , jasa, maupun pasar modal

3. Bebas gharar ( sesuatu yang tidak jelas atau remang-remang), misalnya tidak jelas harganya, tidak jelas kualitasnya, tidak jelas waktunya, tidak jelas pembelinya, tidak jelas penjualnya, dsb.

4. Bebas objek dan cara yang HARAM

5. Bebas tindakan yang MEDHOLIMI diri sendiri maupun orang lain.

6. Dll.

Konsekuensi dari rambu-rambu ini adalah bila dilaksanakan InsyaAllah kita akan mendapatkan ridho Allah di dunia dan di akhirat, tetapi kalau manusia melanggar rambu-rambu tersebut, maka manusia akan mendapat dosa di dunia dan di akhirat. Dosa di dunia bisa dalam bentuk krisis ekonomi - keuangan yang seperti sekarang ini terjadi , karena melanggar rambu-rambu Allah, seperti menyuburkan riba (bunga), menyuburkan spekulasi dalam pasar modal dan uang, dan sebagainya.
Untuk menyelamatkan ekonomi umat manusia jangka panjang, maka seharusnyalah manusia di dunia ini mulai sadar atas kekeliruannya dan introspeksi untuk berhijarah ke sistem yang diatur dan diridhoi Allah SWT. Marilah kita kembali ke Al Qur'an dan As Sunnah dalam segala bidang kehidupan ini termasuk dalam bermuamalah agar kita selamat di dunia dan di akhirat nanti. Wallahua'lam bi shawab.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
SLAMET WIYONO


*) silahkan dibaca buku Fiqih Muamalah, salah satunya ditulis Syayit Syabic; Fatwa DSN-MUI, KDPPLKS, PSAK Syariah, dll.

AHLAN WA SYAHLAN ( SALAM JUMPA )

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Sudah seharusnyalah kita selalu panjatkan puji syukur Alhamdulillah setiap saat kepada Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahNya, serta rahmat Iman dan Islam yang dikaruniakan kepada kita, sehingga kita diberikan peluang oleh Allah SWT sebagai orang-orang yang bertaqwa yang akan menempati surgaNya Allah di hari Akhirat nanti. Shalawat serta salam senantiasa selalu kita curahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW beserta shahabat dan keluarganya dan kepada para pengikutnya yang setia sampai di akhir zaman.
Silaturahim melalui blog ini saya dedekasikan sebagai manifestasi amaliah ibadah kepada Allah sebagai sarana untuk menuju tingkatan orang yang beriman dan berilmu, yang dijanjikan Allah sebagai hamba yang mempunyai derajat tinggi di sisi Allah SWT. Marilah melalui media ini kita jalin silaturahim diantara kita untuk saling "sharing / berbagi" ilmu, pengetahuan, dan informasi, khususnya yang terkait dengan Ekonomi, Keuangan, dan Akuntansi Syariah, guna mendukung perkembangan sistem ekonomi syariah di dunia ini.
Selamat bergabung untuk saling berbagi ilmu pengetahuan dan informasi di media ini, semoga yang kita lakukan ini dicatat Allah SWT sebagai amal ibadah di sisiNya, A-min.

Wabillahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Ichwan Anda,

SLAMET WIYONO