Kamis, 22 Januari 2009

SOAL KASUS SEMINAR AKUNTANSI

SOAL KASUS SEMINAR AKUNTANSI
KASUS AKUNTANSI SYARIAH

PT. SUMBER MAKMUR melakukan beberapa transaksi dengan bank syariah untuk pembiayaan usahanya di bidang perdagangan 'furniture'. Perusahaan membeli furniture yang sudah jadi kemudian di jual ke dalam negeri maupun export. Transaksi pertama, terjadi pada 10 Maret 2008, pembiayaan untuk membeli furniture seharga Rp 100 juta,- sementara perusahaan mempunyai dana Rp 20 juta,- kekurangannya dimintakan pembiayaan ke bank syariah. Akad Murabahah ditandatangani untuk pembayaran 12 bulan, dengan margin 10% dari harga beli furniture tsb. Akad ke 2, terjadi pada 10 Mei 2008, kali ini perusahaan mengajukan pembiayaan pola mudharabah untuk membiayai operasi perusahaan secara keseluruhan dalam menjalankan bisnisnya. Pembiayaan mudharabah diterima dari bank syariah sebesar Rp 300 juta,- dengan kesepakatan ratio bagi hasil adalah 20% untuk bank syariah dan 80% untuk perushaan, yag dihitung dari laba kotor perusahaan.
Pada tahun 2008 perusahaan melaporkan laporan laba rugi sebagai berikut:
Penjualan Rp 800 juta,-
Harga pokok penjualan 500 juta,-
Laba kotor 300 juta,-
Biaya operasi 100 juta,-
Laba 200 juta,-
Berdasarkan data di atas, bagaimanakah :
PERLAKUAN AKUNTANSI bagi bank syariah dan PT. SUMBER MAKMUR,
yaitu:
1. Pengakuan dan Pengukuran transaksi tersebut ( buatlah JURNAL YANG DIPERLUKAN).
2. Sajikan di neraca ke dua entitas tsb. pada 31 desember 2008, dengan asumsi, perusahaan mengangsur utang murabahah per bulan sejak 10 Mei 2008, dan pembiayaan mudharabahakan dilunasi sekaligus oleh perusahaan setelah 12 bulan sejak 10 Mei 2008. Bagi hasildibayarkan tunai oleh perusahaan pada tanggal 10 Januari 2009.
3. Apakah pembiayaan untuk pengadaan furniture dapat dilaksanakan dengan akadMudharabah? Jelaskan jawaban saudara!
4. Apabila pembiayaan untuk operasi bisnis perusahaan dibiayai dengan akad murabahah,apakah hal ini memungkinkan dilakukan oleh bank syariah? Jelaskan jawaban saudara!

( Untuk menjawab, baca buku: akuntansi bank syariah (slamet wiyono), PSAK Syariah terkait, Fiqih Muamalah, dll sumber)

== SELAMAT MENGERJAKAN, SEMOGA BERHASIL ===